Puluhan WNI Dari Filipina Dipulangkan, 2 Tersangka

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 23 Oktober 2024 | 08:20 WIB
Human Trafficking
Human Trafficking

BeritaNasional.com -  Puluhan warga negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Manila Filipina bukan bagian dari korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dikutip dari Antara, (23/10/2024). Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu dini hari.  

"Mereka adalah WNI yang dideportasi karena sebagai pekerja online dan cyber scamming i Filipina," ujarnya.

Ia mengungkapkan 69 WNI tersebut terindentifikasi setelah dilakukan operasi penggerebekan kasus judi daring atau Offshore Gaming Operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City Provinsi Cebu Filipina pada 31 Agustus 2024 .

"Dari hasil operasi yang dilakukan oleh penegak hukum negara setempat, dilaporkan terdapat 162 orang pekerja judi cyber scamming dari berbagai negara dan 69 di antaranya adalah warga Indonesia," jelasnya.

Dari jumlah tersebut dua WNI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum Filipina karena kasus tindak pidana judi daring. Sedangkan 4 lainnya menjadi saksi korban.

"Serta 35 orang sebagai pelaku online scamming dan saat ini telah dilakukan pemulangan," imbuhnya.

Dia juga menyebutkan, berdasarkan data pada 2020 hingga semester pertama 2024 terdapat 4.730  WNI terlibat kasus online scamming di delapan negara dan terbanyak ditemukan di Kamboja dan Filipina.

"Ini menjadi perhatian khusus bagi kita, bahwa pelaku online scamming bukan dari korban TPPO. Jadi, mereka dari awal sudah sadar baik bekerja sebagai online scamming maupun judi daring," kata dia.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: