KPK Kembali Geledah Beberapa Lokasi di Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah, Ini Hasilnya

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:06 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jawa Timur (Jatim) yang terkait dengan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim periode 2019-2022.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, penggeledahan dilakukan di beberapa tempat, termasuk Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.

Selain itu, KPK juga menggeledah tiga rumah dan satu kantor yang berada di Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

“KPK telah melakukan penyitaan di antaranya satu kendaraan Toyota Innova dan uang tunai kurang lebih sebesar Rp 50 juta," ujar Tessa di Gedung Merah Putih, dikutip Rabu (23/10/2024).

Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung pada 16-18 Oktober 2024. Selama operasi tersebut, tim penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan catatan penting.

“Tim penyidik KPK juga menyita barang bukti elektronik berupa handphone, flash disk, dan laptop,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah 10 rumah dan bangunan terkait kasus ini di Surabaya, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, hingga Sumenep.

"Bahwa sejak tanggal 30 September-3 Oktober 2024, KPK melakukan penggeledahan pada 10 rumah atau bangunan,” ujar Tessa.

Hasil dari penggeledahan tersebut mencakup penyitaan tujuh unit kendaraan, jam tangan, serta cincin berlian. KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar dan sejumlah dokumen elektronik.

"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak," tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka yang terlibat dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Dari 21 tersangka tersebut, empat adalah penerima dan 17 lainnya adalah pemberi. KPK menyatakan bahwa empat penerima tersangka adalah penyelenggara negara.

Sementara dari 17 tersangka pemberi, 15 orang berasal dari pihak swasta, dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara.

Namun, KPK belum mengungkapkan nama-nama tersangka atau rincian tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh mereka hingga penyidikan dianggap cukup.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: