MA Berhentikan Sementara 3 Hakim Akibat Kasus Suap Perkara Ronald Tannur

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:17 WIB
MA berhentikan sementara 3 hakim (Beritanasional/Panji)
MA berhentikan sementara 3 hakim (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT) atas kasus pembunuhan.

Menurut Jubir MA Hakim Agung Yanto, ketiganya telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus suap perkara. 

"Terhadap 3 orang hakim PN Surabaya tersebut setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejagung, secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya," ujar Yanto di MA, Kamis (24/10/2024).

Yanto mengatakan, ketiganya bakal diusulkan dipecat secara tidak hormat kepada Presiden Prabowo Subianto apabila terbukti bersalah dalam kasus tetsebut.

"Apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan tetap, maka ke-3 hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada presiden," tuturnya.

Sebelumnya, KY telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur.

Ketua hakim yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo lantaran diduga terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).

"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," ujar Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito saat sidang pleno KY ketika rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/8/2024) lalu.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: