11 Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:12 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemprov Jatim 2021-2021. Mereka yang diperiksa dari Anggota DPRD hingga Kepala Sekolah.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa kesebelas saksi tersebut diperiksa di tiga lokasi berbeda meski pemeriksaan dilakukan pada hari yang sama.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim 2021-2022," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024).

Tessa mengatakan ada 2 anggota DPRD dan 1 pihak swasta yang diperiksa di Surabaya. Ketiganya, yakni Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Mahhud, Anggota DPRD Kab. Sampang Periode Tahun 2019 - 2024 Fauzan Adima, dan General Affair PT. Pakuwon Jati Vincentius G Widyantoro. 

Sedangkan Kepala Sekolah SDIU Al Maslachah Wiwik Endahwati dan 4 orang dari pihak swasta menjalani pemeriksaan di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim. Keempat yakmi Mohammad Baharuddin Yusuf, Akh. Munir Suudi, Moch A Arifin SP dan Abdus Shomad.

Selain itu, KPK juga memeriksa tiga saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta. Ketiganya, yakni Manajemen Begawan Apartemen Rudy Wahyu, Staf Kantor Notaris/PPAT KIKA MARYANTIKA Rahayu Ratnawati, dan pihak swasta Syamsul Arifin.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Ke-21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. KPK mengatakan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara.

Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta, dan 2 lainnya penyelenggara negara. Meski demikian, KPK tak membeberkan nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para hingga penyidikan dianggap telah cukup.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: