Ditangkap di Bali, Zarof Ricar Diduga Terseret Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
BeritaNasional.com - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) telah ditangkap jajaran Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Penangkapan dilakukan guna mendalami kasus dugaan suap atau gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT).
Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana membenarkan bahwa penangkapan terhadap ZR dilakukan di daerah Denpasar, Bali, pada Jumat (25/10/2024).
“ZR. Infonya begitu (pensiunan pejabat MA)," kata Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana saat dihubungi pada Jumat (25/10/2024).
Namun, Agus belum bisa menjelaskan lebih detail terkait penangkapan ZR. Sebab, dia mengatakan saat ini penyidik telah membawa ZR ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Iya setelah diamankan sempat dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali, menunggu proses keberangkatan dan sempat juga diperiksa awal oleh tim ya,” ujarnya.
Sementara itu, dari penelusuran, nama Zarof Ricar memang merupakan salah seorang pejabat MA.
Dari laman LHKPN KPK, namanya tertulis sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan dengan NHK 83982.
Dari informasi yang dihimpun, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar masih memastikan kabar penangkapan tersebut. Dia belum bisa memberikan duduk perkara penangkapan ZR.
“Aku sedang cek dan cari info Bang, kalau ada update-nya kami sampaikan ya,” kata Harli saat dikonfirmasi pada Jumat (25/10/2024).
Adapun dalam kasus ini, diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan satu pengacara sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Hari ini, jaksa penyidik menetapkan tiga hakim atas nama ED, HH, dan M serta pengacara LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti korupsi berupa suap atau gratifikasi," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar saat jumpa pers pada Rabu (23/10/2024).
Tiga hakim yang ditetapkan tersangka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Lalu, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka Lisa Rahmat adalah pengacara Ronald Tannur.
"Keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sesuai surat penahanan untuk tersangka,” katanya.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat ketiga hakim penerima dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 14 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu