Kejagung Dikabarkan Tangkap Eks Pejabat MA Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 25 Oktober 2024 | 13:49 WIB
Gedung Kejagung. (Foto/SinPo)
Gedung Kejagung. (Foto/SinPo)

BeritaNasional.com - Seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR dikabarkan telah ditangkap oleh jajaran Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. 

Dia ditangkap terkait kasus dugaan suap dan atau gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT).

Dari informasi yang dihimpun, ZR ditangkap di daerah Bali. Namun, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar masih memastikan kabar penangkapan tersebut.

“Aku sedang cek dan cari info, Bang. Kalau ada update, kami sampaikan ya,” kata Harli saat dikonfirmasi pada Jumat (25/10/2024).

Secara terpisah, Kajati Bali Ketut Sumedana mengatakan ZR awalnya menjalani pemeriksaan di tempatnya. Namun, setelah pemeriksaan, yang bersangkutan dibawa penyidik Jampidsus Kejagung ke Jakarta.

"Kalau pemeriksaan di Kejati Bali, memang ada dari sore sampai malam, hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta," kata Ketut saat hubungi pada Jumat (25/10/2024).

Namun, Ketut tidak bisa membeberkan lebih jauh mengenai pemeriksaan kepada ZR. Sebab, proses penyidikan ada dalam ranah kewenangan Kejagung.

"Mengenai ada tersangka baru silahkan tanyakan ke Kejagung," jelas Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan satu pengacara sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Hari ini, jaksa penyidik menetapkan tiga hakim atas nama ED, HH, dan M serta pengacara LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti korupsi berupa suap atau gratifikasi," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar saat jumpa pers pada Rabu (23/10/2024).

Tiga hakim yang ditetapkan tersangka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Lalu, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka Lisa Rahmat adalah pengacara Ronald Tannur.

"Keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sesuai surat penahanan untuk tersangka,” katanya.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat ketiga hakim penerima dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: