Sritex Dinyatakan Pailit

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB
PT Sri Rejeki Isman (Sritex). (Foto/Wikipedia).
PT Sri Rejeki Isman (Sritex). (Foto/Wikipedia).

BeritaNasional.com - Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.

Menurut Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Rabu, membenarkan putusan yang mengakibatkan PT Sritex pailit.

Apalagi, kata dia, putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.

"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," kata Haruno dikutip dari Antaranews, Jumat (25/10/2024).

Dalam putusan tersebut, kata dia, ditunjuk kurator dan hakim pengawas.

"Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur," tambahnya.

Sebelumnya, pada bulan Januari 2022 PT Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.

Seiring dengan berjalannya waktu, PT Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: