Kapolda NTT Jelaskan Duduk Perkara Ipda Rudy Soik Diberhentikan

Oleh: Panji Septo R
Senin, 28 Oktober 2024 | 12:31 WIB
Ilustrasi rapat dengar pendapat di DPR dengan Ipda Rudy  (Beritanasional/Elvis)
Ilustrasi rapat dengar pendapat di DPR dengan Ipda Rudy (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Silitonga memaparkan alasan di balik pemecatan Ipda Rudy Soik dari kepolisian. Menurutnya, pemecatan ini terkait dengan pelanggaran etik.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Daniel menyebutkan bahwa ia awalnya menerima informasi tentang anggota Polri yang kedapatan berkaraoke saat jam dinas.

"Maka Propam melaksanakan tindakan OTT dan ditemukan 4 anggota Polri, salah satunya Yohanes Suhardi, Kasat Reskrim Polresta Kupang, dan Ipda Rudy Soik," ungkapnya di kompleks parlemen, Senayan, Senin (28/10/2024).

Selain itu, turut ditangkap Kaur Binops Reserse Polresta Kupang dan dua Polwan, yaitu Ipda Lusi dan Brigadir Jane N. Meteka, yang kedapatan duduk berpasangan sambil mengonsumsi alkohol.

"Atas peristiwa ini, Kabid Propam melaporkan kepada Kapolda dengan informasi khusus, sehingga saya memutuskan untuk melakukan proses hukum," jelasnya.

Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan saksi hingga ke persidangan kode etik, dan tiga orang dijatuhi sanksi untuk meminta maaf kepada institusi.

"Tetapi Ipda Rudy Soik tidak menerima keputusan tersebut, mengajukan keberatan, dan meminta banding. Setelah sidang banding, hakim menilai alasan dalam memori banding yang diajukan menyimpang dari tuduhan awal," katanya.

Menurut Daniel, selama sidang banding, hakim menyebut Rudy tidak kooperatif dan terus membantah tindakan OTT oleh anggota Propam.

"Sehingga diputuskan hukuman yang lebih berat dan memperberat putusan sebelumnya, yang sebelumnya berupa permintaan maaf karena dianggap sebagai perbuatan cela," lanjutnya.

Oleh karena itu, hukuman Rudy ditingkatkan, dengan demosi dari 3 tahun menjadi 5 tahun, serta penempatan khusus (patsus) selama 14 hari.

"Setelah kejadian OTT di tempat karaoke, Ipda Rudy Soik justru menciptakan narasi bahwa ia sedang menangkap orang yang diduga pelaku kasus BBM," ungkapnya.

Menurut Daniel, Rudy mencoba membingkai tindakannya sebagai tidak bersalah dan mengklaim bahwa kegiatan di karaoke adalah bagian dari analisis evaluasi (Anev) kasus BBM.

"Kemudian dia selalu menyebut bahwa tempat karaoke itu merupakan safehouse untuk rapat, namun penyidik dan hakim disiplin tidak menemukan bukti yang mendukung klaim tersebut," tambahnya.

Selama pemeriksaan, Daniel mengungkapkan bahwa Rudy menuduh anggota Propam yang menangani kasus menerima uang dari pelaku BBM.

"Ia tidak kooperatif dan mempersulit proses Propam. Ia juga dilaporkan karena tidak hadir dinas, yang dianggap sebagai pelanggaran disiplin dan perbuatan tercela," jelasnya.

Selain itu, Rudy juga dilaporkan oleh orang yang terdampak karena drum miliknya diberi garis polisi, sehingga reputasinya tercemar.

"Kasus ini menjadi pelanggaran SOP kelima yang dilakukan Rudy, termasuk tindakan penyitaan tanpa administrasi dan prosedur yang tepat, sehingga diputuskan bahwa Ipda Rudy tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri," tegas Daniel.

Daniel menambahkan bahwa dalam rapat tersebut, turut hadir Dirkrimum, Dirkrimsus, dan atasan Rudy yang mengonfirmasi bahwa tindakan Rudy salah.

"Tetapi Ipda Rudy menolak keputusan dan bahkan menyatakan bahwa siapa pun, termasuk atasan, akan ia lawan. Saya mendengar langsung pernyataan itu," pungkasnya.



 sinpo

Komentar: