2 Pekan Operasi Zebra Jaya, 92.300 Pengendara Langgar Lalu Lintas
BeritaNasional.com - Sebanyak 92.300 pengendara kedapatan melanggar lalu lintas selama dua pekan pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024 yang digelar Ditlantas Polda Metro Jaya sampai Senin (28/10/2024).
"Pelanggaran meningkat dibanding tahun lalu," sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keteranganya pada Selasa (29/10/2024).
Jika diperinci, total ada 50.900 pengendara ditilang lewat kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE).
Sebanyak 14.956 pengendara ditilang dengan E-TLE mobile. Kemudian, ada tiga pengendara kena tilang manual dan 26.441 pengendara ditegur.
Pelanggaran paling banyak didominasi pengendara roda dua yang tidak memakai helm SNI sebanyak 21.500 pelanggar.
Selanjutnya, pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman 29.016 pelanggaran.
Ada pelanggaran melawan arus 8.518 pelanggar dan pengendara melanggar marka jalan 6.252 pelanggar. Terakhir, pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara 570 pelanggar.
Sementara itu, berdasarkan data kecelakaan selama Operasi Zebra Jaya 2024 berlangsung, terdapat 164 kasus kecelakaan. Angka tersebut naik 22,4 persen jika dibandingkan dengan 2023 yang mencapai 134 kasus.
"Dari angka kecelakaan tersebut, terdapat 12 korban meninggal dunia selama operasi zebra berlangsung, atau menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 14 orang," kata Ade Ary.
Sekadar informasi, operasi ini digelar dalam rangka menyukseskan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sementara itu, ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama penindakan, antara lain:
1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan.
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas.
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.
4. Kendaraan melawan arus.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Menggunakan HP saat berkendara.
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt.
8. Melebihi batas kecepatan.
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu.
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan.
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar.
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK.
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan.
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 20 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 16 jam yang lalu
HUKUM | 20 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 14 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu