Prabowo: Menjarah Rumah Merupakan Pelanggaran Hukum, Negara Wajib Hadir!

BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa aksi penjarahan rumah maupun fasilitas publik dalam demonstrasi merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi.
Ia menekankan, negara memiliki kewajiban untuk hadir dan melindungi rakyat dari segala bentuk tindakan anarkis yang mengancam keselamatan masyarakat.
Kepala Negara juga mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak yang sah, namun harus dilakukan dengan cara damai. Menurutnya, tidak ada toleransi bagi tindakan perusakan terhadap fasilitas umum.
“Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai. Namun jika dalam pelaksanaannya terdapat kegiatan-kegiatan yang bersifat anarkis, destabilisasi negara, merusak atau membakar fasilitas umum sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum," kata Prabowo di Istana Jakarta, Minggu (31/8/2025).
"Dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” tambahnya.
Salah satu insiden yang menjadi perhatian publik adalah penjarahan di rumah politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni, yang terjadi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (30/8/2025).
Berdasarkan keterangan warga sekitar, aksi penjarahan di rumah Sahroni bermula dari unjuk rasa yang awalnya berjalan damai. Namun situasi berubah menjadi anarkis setelah sekelompok remaja tak dikenal datang dan memicu kerusuhan.
Setelah kejadian di rumah Sahroni, aksi serupa disebut juga menyasar rumah sejumlah anggota DPR lainnya, termasuk Uya Kuya dan Eko Patrio.
PERISTIWA | 6 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu