Sidang PK Kopi Sianida, Kubu Jessica Wongso Ajukan Novum Baru Bukti Rekaman CCTV Tidak Utuh

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 29 Oktober 2024 | 17:04 WIB
Sidang PK Kopi Sianida (Beritanasional/Bachtiar)
Sidang PK Kopi Sianida (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso kembali digelar Pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat. Dengan agenda pembacaan novum atau bukti baru oleh kubu pengacara Jessica Wongso.

Di mana, kubu pengacara Jessica Wongso menuding kalau kamera pengawas atau CCTV di restoran Olivier yang diputar di persidangan kasus penghilangan nyawa Wayan Mirna Salihin beberapa tahun lalu tidak utuh.

“Bahwa dari awal kami sudah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar di persidangan, telah dipotong-potong,” kata pengacara Jessica, Sordame Purba saat sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Namun demikian, Sordame menyebut saat itu terkait keyakinan CCTV tidak utuh tidak dipedulikan hakim. Karena, saat itu belum ada bukti yang bisa menguatkan argumennya tersebut.

“Namun, akhirnya sekarang kami menemukan potongan itu yang dapat membuktikan bahwa ternyata memang benar CCTV ini tidak utuh lagi dari awalnya hingga akhirnya,” kata dia.

“Sebab kalau kita tidak tahu awal dan akhir daripada rekaman CCTV tersebut maka cenderung akan terjadi kesesatan di dalam kesimpulan perkara ini,” tambah Sordame.

Menurutnya, dari rangkaian cerita yang ada ditemukan telah menjadi novum untuk membuktikan potongan video CCTV lain yang selama ini ada, namun tidak pernah ditampilkan di dalam persidangan.

“Novum tersebut terdapat dalam sebuah flashdisk ataupun CD yang diperoleh dari TV One. Dan berisi rekaman tayangan acara wawancara Karni Ilyas dengan ayah Mirna, yang bernama Darmawan Salihin tanggal 7 Oktober 2023,” kata dia.

Di dalam acara wawancara tersebut, ungkap Sordame, saksi Darmawan Salihin mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV restoran Olivier yang selama ini dimilikinya namun tidak pernah ditampilkan di persidangan.

Pada kesempatan itu, Pengacara Jessica lainnya yakni Andra Reinhard Pasaribu menyebut dari uraian novum itu. Telah membuat putusan yang selama ini menjerat Jessica harus dibatalkan demi hukum.  

“Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka putusan dari. Karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti yang tidak sah. Judex facti maupun jedex juris telah hilang dan melakukan kekeliruan yang nyata,” ucap dia.

“Karena telah memberikan pertimbangan hukum yang berdasarkan pada rekaman CCTV padahal rekaman CCTV tersebut diduga telah direkayasa,” tambah Andra.

Sebab, tidak ada satu orang pun saksi yang melihat pemohon PK memasukan racun sianida ke dalam vietnam es kopi yang diminum Mirna. Tetapi judex facti dan judex juris justru menggunakan rekaman CCTV itu untuk menghukum pemohon peninjauan kembali

“Dengan demikian, putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara a quo demi hukum haruslah dibatalkan. Karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang diduga telah direkayasa,” ungkapnya.

Adapun perlu diketahui saat ini masih bergulir sidang PK yang diajukan oleh Jessica Wongso bersama penasihat hukumnya, dipimpin Otto Hasibuan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas kasus kopi sianida yang berujung pembunuhan Wayan Mirna Salihin beberapa tahun lalu.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: