Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Kekerasan Seksual terhadap Wanita di Tangerang
BeritaNasional.com - Polisi akhirnya berhasil menangkap YH (19) yang merupakan pria diduga menyekap dan memperkosa wanita berinisial VLR (17) di sebuah gudang rumah kawasan Cibodas, Kota Tangerang.
“Sudah kami amankan tadi siang di rumahnya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dihubungi, Selasa (29/10/2024).
Secara terpisah, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono mengatakan, setelah ditangkap, YH saat ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk mengungkap motif dari penyekapan sampai pemerkosaan.
“Semuanya masih kami dalami. Mohon waktu. Nanti, disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaan yang bersangkutan,” ujar Aryono.
Sebelumnya, nasib malang menimpa ABG wanita berinisial VLR (17) yang malah disekap sampai diperkosa oleh teman pria kenalannya di sebuah gudang rumah kawasan Cibodas, Kota Tangerang.
"Selama kurang lebih 10 hari, korban berada di gudang lantai dua terlapor dan terlapor telah menyetubuhi korban," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Kenal Lewat Media Sosial
Pelaku berinisial YH merupakan kenalan teman pria korban lewat aplikasi Facebook. Komunikasi itu terjalin sampai akhirnya keduanya memutuskan untuk menjalin hubungan.
"Hubungan korban dengan pelaku menurut keterangan awal korban, berpacaran dengan berkenalan melalui Facebook," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary.
Lalu, korban dan pelaku memutuskan bertemu di kawasan Jakarta Barat pada 18 Oktober 2024. Dari sana, korban diajak ke rumah pelaku di kawasan Cibodas, Kota Tangerang.
Namun, nahas, ketika sampai di lokasi gudang rumah pelaku, VLR malah disekap pelaku sampai diperkosa selama 10 hari lamanya. Namun, korban berhasil kabur lalu meminta pertolongan kepada aparat kepolisian.
Setelah itu, Polsek Jatiuwung yang telah menerima laporan tersebut langsung menindaklanjuti.
Polisi memburu YH yang diduga sebagai pelaku dari aksi penyekapan dan pemerkosaan terhadap VLR.
"Korban menjelaskan jika korban menolak maka terlapor akan mengikat korban dengan tali. Untuk korban telah divisum kebidanan dan visum luar,” kata dia.
“Korban telah dikembalikan kepada orang tua. Hari ini kami masih melakukan upaya untuk cari dan tangkap pelakunya," tambahnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 19 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 15 jam yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 13 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu