Tom Lembong Lempar Senyum saat Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Gula

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 29 Oktober 2024 | 21:01 WIB
Kejaksaan Agung tetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka kasus impor gula. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kejaksaan Agung tetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka kasus impor gula. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung telah menetapkan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan impor gula pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

Berdasarkan pantauan beritanasional.com, Tom Lembong keluar bersama satu orang tersangka lainnya, yakni CS, selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI tahun 2015-2016.

"Selasa, 29 Oktober 2024, penyidik Jampiduss menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti,” kata Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar, Selasa (29/10/2024).

“Yang bersangkutan melakukan korupsi. TTL selaku Mendag periode 2015-2016, dan tersangka kedua atas nama CS, Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI 2015-2016," tambahnya.

Lanjut Abdul Qohar, Thomas Lembong berperan memberikan izin mengimpor gula kristal mentah ke gula kristal putih. Yang seharusnya Indonesia saat itu telah mengalami surplus gula sebanyak 1.500 ton.

“Bahwa Indonesia telah mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor. Akan tetapi, pada tahun yang sama, Menteri Perdagangan, yaitu saudara TTL, memberikan izin persetujuan untuk impor gula kristal mentah sebanyak 1.500 ton,” kata Qohar.

“Impor gula tersebut tidak melalui koordinasi dengan instansi terkait untuk mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” tambahnya.

Kini, Thomas Lembong dan satu tersangka lainnya telah ditahan selama 20 hari ke depan di dua rutan berbeda untuk pengembangan dan pendalaman kasus yang saat ini masih berjalan.

"TTL ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan untuk CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata dia.

Perlu diketahui, Kementerian Perdagangan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang.

Selain itu, terdapat dugaan bahwa Kementerian Perdagangan telah mengizinkan impor dengan jumlah melebihi batas kuota maksimal yang telah ditetapkan pemerintah. Diduga, izin impor yang diberikan melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Secara resmi, penyidik telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor Kemendag serta Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2023 lalu.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: