Jadi Tersangka Impor Gula, Tom Lembong: Kita Serahkan Semua pada Tuhan
BeritaNasional.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku pasrah dengan status hukum yang kini menjeratnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Dalam kesempatan itu, mantan Tim Sukses (Timses) Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak banyak berbicara saat digelandang petugas dengan rompi pink khas Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kita serahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Tom Lembong saat dicecar awak media pada Selasa (29/10/2024) malam.
Tom Lombong telah digelandang bersama tersangka lainnya, yakni CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
"Kedua tersangka ditahan di rutan selama 20 hari ke depan, TTL ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan untuk CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar saat jumpa pers.
Qohar mengatakan Thomas Lembong diduga berperan memberikan izin mengimpor gula kristal mentah ke gula kristal putih. Seharusnya, Indonesia saat itu mengalami surplus gula sebanyak 1.500 ton.
“Bahwa indonesia telah mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula. Akan tetapi, pada tahun yang sama, Menteri Perdagangan, yaitu Saudara TTL, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 1.500 ton,” kata Qohar.
“Impor gula tidak melalui koordinasi dengan instansi terkait guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” tambahnya.
Perlu diketahui, Kementerian Perdagangan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga berwenang.
Selain itu, terdapat dugaan Kementerian Perdagangan telah mengizinkan impor dengan jumlah melebihi batas kuota maksimal yang telah ditetapkan pemerintah.
Mereka diduga memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal dibutuhkan oleh pemerintah.
Secara resmi, penyidik telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Tim penyidik juga telah menggeledah kantor Kemendag serta Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2023.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 19 jam yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu