Jadi Tersangka, Tom Lembong Ditahan di Rutan Salemba

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 29 Oktober 2024 | 21:01 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. (BeritaNasional/Bachtiar).
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan impor gula kristal mentah (GKM) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, setelah ditetapkan jadi tersangka Tom Lembong langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.

"Bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama dua puluh hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 Tanggal 29 Oktober 2024,"  ujar Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024) malam.

Sementara, kata dia, untuk tersangka lainnya yakni CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI tahun 2015-2016 juga ditahan oleh Kejagung.

“Dan untuk tersangka CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 51 Tanggal 29 Oktober 2024,” beber dia.

Lebih jauh, setelah keduanya menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka.

“Bahwa indonesia telah mengalami surplus hula sehingga tidak perlu impor gula. Akan tetapi pada tahun yang sama, Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 1.500 ton,” kata Qohar.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: