Motif Tersangka Penculikan Bocah di Pospol Jaksel Terungkap, Ternyata gegara Ini

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 29 Oktober 2024 | 23:00 WIB
Ilustrasi penculikan. (Foto/Freepik)
Ilustrasi penculikan. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Indra Jaya (54) kini harus mendekam di balik jeruji besi karena ulahnya menculik ZP (5). 

Bocah wanita itu sempat viral saat insiden penyanderaan di pos polisi (pospol), Pejaten Village, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif penculikan yang dilakukan pelaku berinisial IJ ini. 

IJ kesal dengan ibu korban yang tidak memberi pinjaman uang saat ditemui di rumah korban daerah Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu (27/10/2024).

“(Pelaku datang) untuk meminjam uang. Namun sesampai di TKP, Saudara IJ ini meminjam uang kepada ibu korban, namun ibu korban tidak memberikan pinjaman,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan pada Selasa (29/10/2024).

Setelah tidak diberi pinjaman uang, Indra Jaya saat itu melihat korban ZP sedang di rumah. Lantas, IJ membawa korban ketika ibunya pergi meninggalkan rumah untuk berjualan nasi uduk.

Setelah kembali tiba di rumah usai berjualan nasi uduk sekitar pukul 21.00 WIB, ibu korban kaget mengetahui anaknya, ZP, sudah tidak berada di rumah.

“Akhirnya, dari tetangga, korban dibawa oleh Saudara IJ. Beberapa jam kemudian, ibu korban menelpon pelaku, tidak bisa, dan selanjutnya melaporkan kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

Dari kronologi ini, ditemukan adanya motif penyanderaan oleh Indra Jaya dengan maksud melakukan barter dengan keluarga korban agar mendapatkan pinjaman uang.

“Maksud dan tujuan IJ membawa lari anak berusia 5 tahun dalam rangka sebagai barter,” ungkap Nicolas.

“Pelaku meminjam uang, tetapi tidak diberikan oleh ibu korban. Supaya dia mau transaksi, ada pertukaran. Jadi, kalau tidak diberikan uang, anaknya akan saya cederai ataupun saya lukai,” tambahnya.

Aksi bejatnya Indra Jaya ternyata dilakukan dengan menyiksa dan mecabuli ZP. Dengan bukti adanya luka kekerasan fisik, sampai keterangan korban yang diraba-raba oleh pelaku.

Akibat tindakan tersebut, Pelaku berinisial IJ telah dijerat pasal berlapis mulai Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan/atau Pasal 76C jo 80 Undang-undang perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014.

“Tentang perlindungan anak ancaman pidananya 15 tahun penjara,” katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: