Kejagung Tetapkan Tom Lembong sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 29 Oktober 2024 | 20:35 WIB
Konferensi pers Kejaksaan Agung terkait penetapan Tom Lembong tersangka. (BeritaNasional/Bachtiar).
Konferensi pers Kejaksaan Agung terkait penetapan Tom Lembong tersangka. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan impor gula kristal mentah (GKM) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan salah satu tersangkanya adalah Thomas Trikasih Lembong (TTL) Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015.

“Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka. Satu TTL, selaku Menteri Perdagangan periode 2015 sampai dengan 2016, berdasarkan surat penetapan tersangka,” kata Qohar saat jumpa pers, Selasa (29/10/2024).

Sementara satu orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI tahun 2015-2016. Setelah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka.

“Bahwa indonesia telah mengalami surplus hula sehingga tidak perlu impor gula. Akan tetapi pada tahun yang sama, Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 1.500 ton,” kata Qohar.

“Impor gula tidak melalui koordinasi dengan instansi terkait, guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” tambahnya.

Untuk kebutuhan penyidikan, Qohar mengatakan bahwa keduanya akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di guna pengembangan dan pendalaman kasus yang saat ini masih berjalan.

Perlu diketahui, Kementerian Perdagangan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga berwenang.

Selain itu, terdapat dugaan Kementerian Perdagangan telah mengizinkan impor dengan jumlah melebihi batas kuota maksimal yang telah ditetapkan pemerintah. Dimana, diduga memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal dibutuhkan oleh pemerintah.

Secara resmi, penyidik telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor Kemendag serta Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2023 lalu.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: