Imbas Perizinan Impor Gula Tom Lembong, Perusahaan Swasta Jualan di Atas Harga Pasaran

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 30 Oktober 2024 | 01:05 WIB
Tersangka kasus korupsi impor gula Tom Lembong (kanan). (Foto/dokumentasi Kejagung)
Tersangka kasus korupsi impor gula Tom Lembong (kanan). (Foto/dokumentasi Kejagung)

BeritaNasional.com - Fakta baru berhasil didapat penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) dari imbas perizinan impor gula mentah yang dikeluarkan Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong pada 2015.

Dalam proses impor itu, Tom Lembong telah meminta tersangka lain, yakni CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, untuk mengomunikasikan impor gula ini dengan beberapa perusahaan.

“Persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat jumpa pers, Selasa (29/10/2024).

CS turut bergerak menemui beberapa perusahaan swasta yang akan bekerja sama dengan PT PPI di antaranya; PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

“Kedelapan perusahaan swasta yang mengolah GKM menjadi GKP memiliki izin industri sebagai produsen gula kristal rafinasi (GKR) yang diperuntukkan bagi industri makanan, minuman, dan farmasi,” kata dia.

Dari hasil kerjasama dengan beberala perusahaan tersebut, seolah-olah PT PII membeli gula tersebut dari mereka. Padahal, gula itu dijual langsung oleh masing-masing perusahaan yang telah bekerjasama dengan PT PII diatas harga pasar.

“Gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp16.000/kg, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp13.000/kg, dan tidak dilakukan melalui operasi pasar,” kata dia.

Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM sebesar Rp105/kg.

“Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai Rp400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN (PT PPI),” tambah Qohar.

Atas perbuatannya, Tom Lembong dan CS terancam dengan jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk selanjutnya Tom Lembong ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan untuk CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: