Kejagung Ungkap Kronologi Penerbitan Izin Impor Gula oleh Tom Lembong pada 2015

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 30 Oktober 2024 | 01:02 WIB
Tersangka kasus korupsi impor gula Tom Lembong. (Foto/dokumentasi Kejagung)
Tersangka kasus korupsi impor gula Tom Lembong. (Foto/dokumentasi Kejagung)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologi penerbitan surat izin impor yang ditaken mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong, berujung pada impor gula mentah sebanyak 105.000 ton pada 2015.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan awal mula impor ini dilakukan berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian tanggal 12 Mei 2015, semula disimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.

“Akan tetapi, pada 2015, Menteri Perdagangan tersangka TTL memberikan izin persetujuan impor (Pl) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP),” kata Qohar saat jumpa pers pada Selasa (29/10/2024).

Padahal, Qohar menyebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang diperbolehkan impor GKP adalah BUMN.

“Tetapi berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL dilakukan oleh PT AP dan Impor GKM tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait,” ungkap Qohar.

“Serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri,” tambahnya.

Izin ini diberikan Tom Lembong dengan menjalin kerja sama kepada CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI yang juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Peran dari CS turut bergerak menemui beberapa perusahaan swasta yang bekerja sama dengan PT PPI diantaranya; PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT KTM dan PT MSI.

“Pertemuan guna membahas rencana kerja sama impor GKM menjadi GKP antara PT PPI dan perusahaan gula swasta, yang juga atas sepengetahuan dan Direktur Utama PT PPI saat itu,” ujarnya.

Penerbitan izin impor ini telah membuat kerugian negara mencapai Rp 400 miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ujar Qohar.

"Padahal, dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN," tambahnya.

Atas perbuatannya, Tom Lembong dan CS terancam dengan jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk selanjutnya, Tom Lembong ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan untuk CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: