Fakta-fakta Tom Lembong Terjerat Kasus Korupsi Impor Gula di Kemendag

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 30 Oktober 2024 | 08:25 WIB
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong. (BeritaNasional/Bachtiar).
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com - Kebijakan izin impor gula yang dikeluarkan Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong pada 2015 ternyata menyeretnya masuk dalam jeruji besi.

Lantaran dari izin tersebut, bersama Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016 telah memuat kesepakatan impor gula sebanyak 105.000 ton yang diduga menyalahi aturan.

“Persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat jumpa pers, Selasa (29/10/2024).

Dikeluarkan Izin saat Surplus Gula

Padahal, berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian tanggal 12 Mei 2015. Semula disimpulkan Indonesia surplus gula, alhasil untuk tahun tersebut tidak membutuhkan impor gula. 

“Akan tetapi, pada tahun 2015 Menteri Perdagangan Tersangka TTL memberikan izin Persetujuan Impor (Pl) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” kata Qohar.

Hal itu tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004 terkait impor GKP harus dilakukan BUMN. Namun, keputusan Tom Lembong kala itu menunjuk PT AP, tidak melalui rakor dengan instansi terkait.

“Serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri,” tambahnya.

Dijual Harga Diatas Pasaran

Selain itu, peran CS yang bergerak menemui beberapa perusahaan swasta diantaranya PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI. Guna menjadi pihak pengelola Gula Kristal Mentah (GKM) sesuai impor yang telah disetujui.  

“Kedelapan perusahaan swasta yang mengolah GKM menjadi GKP memiliki izin industri sebagai produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang diperuntukkan bagi industri makanan, minuman, dan farmasi,” kata dia.

Dari hasil kerjasama dengan beberapa perusahaan tersebut, seolah-olah PT PII membeli gula tersebut dari mereka. Padahal, gula itu dijual langsung oleh masing-masing perusahaan yang telah bekerjasama dengan PT PII diatas harga pasar.

“Gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp16.000/kg, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp13.000/kg, dan tidak dilakukan melalui operasi pasar,” kata dia.

Kerugian Ditaksir Rp400 M

Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM sebesar Rp105/kg.

“Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai Rp400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN (PT PPI),” tambah Qohar.

Bantah Politisasi

Terseret Tom Lembong dalam pusaran korupsi impor gula, tidak menutup kemungkinan adanya pandangan politisasi yang berkembang di masyarakat. Terlebih, dirinya yang sempat dikenal sebagai Anggota Timses Paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Menanggapi pandangan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas membantah adanya unsur politisasi dalam penetapan tersangka Tom Lembong. 

Menurut Qohar penetapan tersangka Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI tahun 2015-2016 sesuai dengan alat bukti yang ditemukan.

“Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digaris bawahi,” kata Qohar saat jumpa ditanya awak media.

Lanjut Qohar, dalam penetapan tersangka penyidik tidak tebanh pilih. Karena semua itu sebagaimana diatur dalam KUHAP mengacu dengan minimal dua alat bukti yang sah.

“Tidak terkecuali siapapun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Saya ulangi tidak memilih atau memilah siapa pelaku, sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup,” bebernya.

Respons Tom Lembong

Sementara itu, Tom Lembong mengaku pasrah dengan status hukum yang kini menjeratnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016.

Dirinya memilih tidak banyak berkata-kata, saat digelandang petugas dengan rompi pink khas Kejaksaan Agung (Kejagung). Sambil melempar senyum, dia berujar menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada tuhan.

“Kita serahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Tom Lembong saat dicecar awak media, pada Selasa (29/10/2024).

Adapun dalam kasus ini, Tom Lembong dan CS dijadikan tersangka sebagaimana terancam dengan jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Untuk selanjutnya selama 20 hari, Tom Lembong ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: