Berkaca dari Kasus Zarof, KPK Harap DPR Segera Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal disahkan DPR RI karena sama pentingnya dengan RUU Perampasan Aset.
Hal itu diucapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, menyoroti Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menemukan uang RP 920 miliar dalam kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dalam perkara itu, Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar diduga menjadi makelar kasus yang membuat tersangka pembunuhan Dini Sera, Ronald Tannur 5 tahun di tingkat kasasi.
"Selain RUU Perampasan Aset, kita juga mendorong terkait RUU Pembatasan Uang Kartal di DPR," ujar Tessa di Gedung Merah Putih dikutip Rabu (30/10/2024).
Menurutnya, RUU Uang Kartal berfungsi agar koruptor tak bisa menggunakan uang tunai atau valuta asing hasil korupsi untuk transaksi.
"Yang mana bertujuan untuk bisa memitigasi risiko seperti yang sudah disampaikan tadi, ditemukannya suap dalam bentuk uang tunai baik itu rupiah maupun valuta asing," tuturnya.
Tessa mengatakan, perkara Zarof tersebut bisa menjadi bahan evaluasi agar para penegak hukum bisa bersinergi dalam mencegah tindak pidana korupsi.
“KPK tentu akan bersinergi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, maupun instansi yang membutuhkan informasi maupun hal-hal yang sifatnya dapat mencegah terjadinya korupsi," kata dia.
Sebelumnya, Kejagung menemukan uang senilai Rp 920 miliar saat menggeledah kediaman Zarof Ricar yang diduga menjadi salah satu makelar kasus.
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar uang yang ditemukan berbentuk rupiah dan mata uang asing.
Zarof mengakui uang tersebut hasil pengurusan perkara di MA, salah satu perkara yang ditangani adalah membuat Ronald Tannur mendapat hukuman 5 tahun saja di tingkat kasasi.
"Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat, menerima gratifikasi pengurusan perkara di MA dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing," ujar Qohar di Kejagung.
"Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714," imbuhnya.
Qohar mengatakan Zarof mengaku menerima sejumlah uang dari pengurusan perkara di Mahkamah Agung lebih dari 10 tahun silam.
"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas," ujarnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 21 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 17 jam yang lalu
HUKUM | 22 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu