KPK Juga Dalami Opini WTP yang Didapat Kementan saat Dipimpin SYL

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:00 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang didapat Kementerian Pertanian di era Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, hal itu didalami kepada Auditor Utama AKN IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Syamsudin sebagai saksi. Tessa mengatakan perkara tersebut terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Pemeriksaan saksi dugaan TPPU SYL di lingkungan Kementan. Didalami terkait fakta persidangan terkait opini WTP kementerian pertanian,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).

Dalam perkara TPPU ini, KPK sudah mengaku mengonfirmasi putri SYL bernama Indira Chunda Thita terkait kepemilikan aset ayah dan keluarganya.

Selain Indira, KPK juga sempat ingin mendalami hal tersebut kepada Andi Tenri Bilang Radisyah (Bibi). Akan tetapi, Bibi tak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit. 

Pada persidangan pemerasan dan gratifikasi SYL, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menilai keluarga mantan menteri Pertanian turut menikmati uang korupsi.

Hal tersebut diucapkan hakim saat memvonis SYL 10 tahun penjara pada bagian paparan hal yang memberatkan bagi eks kader Partai NasDem tersebut.

“Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," ujar hakim di PN Jakpus, Kamis (11/7/2024).sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: