KPK Usut Mekanisme Pembagian 5 Juta Paket di Kasus Korupsi Bansos Covid19

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 21 Oktober 2025 | 09:37 WIB
KPK usut mekanisme pembagian 5 juta paket di kasus korupsi bansos Covid19-Ilustrasi. (Foto/BPKRI)
KPK usut mekanisme pembagian 5 juta paket di kasus korupsi bansos Covid19-Ilustrasi. (Foto/BPKRI)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tangan kanan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo terkait kasus dugaan korupsi penyaluran 5 juta paket bantuan sosial (bansos) di era pandem Covid19. Sosok tersebut yakni, General Affair (GA) Manager PT Dosni Roha Paulus Moroopun Hayon.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya mendalami peran korporasi dalam kasus itu. Penyidik tengah mengurai lebih jauh mekanisme perolehan proyek penyaluran paket bansos beras serta keterlibatan pihak-pihak subkontraktor dalam distribusi tersebut. 

“Didalami terkait dengan mekanisme mendapatkan proyek-proyek dalam pendistribusian atau penyaluran paket bansos beras,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Selasa (21/10/2025).

Menurut Budi, penyidik juga menelusuri hubungan antara perusahaan utama dan para subkontraktor yang dilibatkan dalam penyaluran bantuan tersebut. 

“Oleh karena itu, penyidik juga mendalami kepada pihak-pihak subkonnya, karena memang dalam pendistribusian ini dilakukan oleh para subkon,” tuturnya.

“Sehingga dari perspektif subkon itu bagaimana proses mereka mendapatkan paket proyek pendistribusian itu,” imbuh Budi.

Ia menambahkan, proyek bansos beras tersebut diperuntukkan bagi lebih dari 5 juta keluarga di 15 provinsi selama periode September hingga November 2020.

"Di mana dalam pendistribusian paket bansos beras ini diperuntukkan untuk 5 juta lebih keluarga yang berada di 15 provinsi pada bulan sekitar September, Oktober, November di 2020," tambahnya.

Kemudian, lanjut Budi, KPK tengah memetakan bagaimana proses distribusi itu berjalan serta siapa saja pihak yang mendapatkan keuntungan secara tidak sah dari proyek tersebut.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa selain menetapkan tiga orang sebagai tersangka individu, KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini. Pemeriksaan Paulus menjadi bagian dari upaya penyidik untuk membedakan tanggung jawab pidana antara pelaku individu dan korporasi.

“Saat ini mendalami dari tersangka korporasinya. Jadi memang dalam perkara ini selain kita menetapkan tiga orang sebagai tersangka, KPK juga sudah menetapkan dua korporasi,” tegasnya.

“Jadi nanti kita akan terus dalami apa-apa saja yang menjadi perbuatan individu dan mana-mana saja yang merupakan perbuatan korporasi,” tambah Budi.

Kasus dugaan korupsi ini terkait distribusi paket bansos beras pada masa pandemi COVID-19 yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos). KPK menduga adanya praktik curang dalam proses pengadaan dan penyaluran bantuan yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan memperkaya pihak tertentu, termasuk korporasi.
 sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: