Punya Uang Tunai Hampir Rp 1 T, KPK Sebut Zarof Ricar Manfaatkan Celah LHKPN

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 30 Oktober 2024 | 08:41 WIB
Eks Pejabat MA Zarof Ricar. (Foto/Kejagung).
Eks Pejabat MA Zarof Ricar. (Foto/Kejagung).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar memanfaatkan celah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan LHKPN Zarof sejatinya tidak sesuai dengan uang tunai Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas di kediamannya. Tentunya, hal ini berbanding terbalik dengan LHKPN yang dilaporkan.

"Kalau Rp 1 triliunnya sih ini namanya memanfaatkan celah LHKPN karena main tunai," ujar Pahala dalam keterangan tertulis Rabu (30/10/2024).

Oleh sebab itu, kata Pahala, dirinya menilai RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang tertunda di DPR menjadi penting agar terdeteksi seberapa banyak uang ditarik para tersangka korupsi.

"Makanya pembatasan transaksi tunai jadi cuma Rp 100 juta itu pentingnya gini. Paling nggak waktu dia mau tarik dari bank Rp 1 miliar saja kan harus 10 hari narik Rp 100 juta," tuturnya.

Meski demikian, Pahala mengatakan Kejagung sampai saat ini belum meminta KPK mengecek LHKPN Zarof. Menurutnya, Kejagung bisa langsung rampas lewat aset Zarof tanpa cek LHKPN.

"Zarof belum. Menurut saya sih LHKPN KPK enggak usah lagi ikutan. Tunggu saja apa Kejagung akan rampas lewat TPPU misalnya atau disita dan dirampas dengan putusan pengadilan," kata dia.

"Jadi, intinya orang main tunai ini mesti dibasmi. Kalau ada yang masih main tunai beli rumah Rp5 miliar tunai patut dicurigai," ucapnya.

Dalam perkara ini, Zarof ditetapkan sebagai tersangka makelar kasus yang membuat Ronald Tannur. Adapun Ronald Tannur merupakan pelaku kekerasan kepada kekasihnya yakni Dini Sera Afriyanti dan hanya mendapat hukuman 5 tahun saja di tingkat kasasi MA.

Sebelumnya, tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sudah ditahan Kejagung karena menerima suap dan gratifikasi atas kasus itu.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: