KPK Menang Gugatan Praperadilan Kelima Lawan Kasus Korupsi ASDP
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangi gugatan praperadilan kelima terkait kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada 2019-20222.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, gugatan kali ini berkaitan dengan sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan lembaga antirasuah dalam perkara itu.
Tessa mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan pimpinan KPK berwenang menandatangani surat perintah penyidikan dan surat perintah penyitaan.
“Serta KPK juga telah sah melakukan penyitaan terhadap tersangka ASDP,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).
Karena itu, KPK mengapresiasi majelis hakim. Menurut dia, putusan tersebut sudah menjadi bukti bahwa KPK melakukan penyelidikan sesuai prosedur.
“Bukti uji bahwa penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan KPK dalam perkara ASDP telah sesuai kaidah-kaidah hukum formilnya,” tuturnya.
Menurut Tessa, KPK segera menyelesaikan penanganan perkara itu untuk segera memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi para pelaku.
“Sekaligus optimalisasi penerimaan negara melalui uang pengganti sebagai pidana tambahannya,” tandasnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Utama nonaktif PT ASDP Ira Puspadewi dan Direktur Perencana Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Komersial Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie.
KPK menduga adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP dari Jembatan Nusantara dalam kondisi bekas meski dana tersebut digunakan untuk membeli unit baru.
KPK mengatakan nilai proyek dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry Persero mencapai Rp 1,3 triliun.
5 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu