Badan Penyelenggara Haji Akan Dibentuk, Posisinya Setingkat Kementerian
BeritaNasional.com - Badan Penyelenggara Haji akan dibentuk di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Badan baru tersebut akan setara dengan kementerian dan dijabat pejabat setingkat menteri.
"Jadi keberadaan badan ini memang itu akan ya setara dengan kementerian. Jadi kepala badannya itu setara dengan kementerian. Jadi saya kira insyaAllah ke depan nanti kita akan lihat semoga akan lebih baik," kata Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Karena ada badan baru tersebut, maka undang-undang terkait penyelenggaraan haji akan ditinjau ulang.
Nasaruddin bersyukur dengan adanya pemisahan penyelenggaraan haji dengan Kementerian Agama akan meringankan kerja kementerian. Sehingga bisa fokus masalah keumatan. Sementara, penyelenggaraan haji diserahkan sepenuhnya kepada Badan Penyelenggara Haji.
"Kita sangat optimis dengan adanya badan ini ya. Dulu bersama kita, itu nanti kita berharap dengan Badan Pelaksanaan Haji ini konsentrasi penuh bisa diberikan untuk mengelola haji dan umrah ini," ujarnya.
"Jadi nanti Kemenag akan lebih ramping ya, lebih konsentrasi mengurus persoalan-persoalan keumatan misalnya Kebimasan ya, Bimas Islam, Bimas Katolik, Bimas Hindu, Budha Konghucu, ponpes dan pendidikan agama ya. Jadi lebih profesional, lebih ramping, sehingga kita bisa melakukan manuver-manuver yang lebih produktif dan proaktif nanti yang akan datang," sambungnya.
Namun, sebelum badan baru tersebut dibentuk, urusan penyelenggaraan haji sementara ini tetap ditangani oleh Kementerian Agama.
"Kita tetap jalan, ini kan bergandengan tangan terus. Pokoknya tidak boleh masalah haji muncul hanya karena peralihan. Pokoknya kita jalan dan terus," jelas Nasaruddin.
4 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu