Indra Jaya Sandera Anak di Pospol Jaksel, Niat Barter dengan Uang Rp 4 Juta

Oleh: Bagas Kusumohadi
Rabu, 30 Oktober 2024 | 19:11 WIB
Pelaku penculikan dan pencabulan terhadap bocah, Indra Jaya (kanan), di Jakarta Selatan. (Foto/Istemawa)
Pelaku penculikan dan pencabulan terhadap bocah, Indra Jaya (kanan), di Jakarta Selatan. (Foto/Istemawa)

BeritaNasional.com - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkap niat jahat Indra Jaya (IJ), tersangka penculikan dan penyanderaan terhadap anak temannya yang viral di Pospol, daerah Pejaten, Jakarta Selatan.

Menurut Nicolas, Indra Jaya berniat menculik anak temannya untuk barter dengan uang. Hasilnya akan dibelikan narkoba oleh tersangka yang kala itu dalam efek halusinasi.

“Untuk membeli narkoba. Dia rencana meminta tebusan 4 juta rupiah. Kalau ibunya menghubungi dia. Dia rencana meminta tebusan Rp 4 juta,” jelas Nicolas saat jumpa pers pada Rabu (30/10/2024).

Niat pelaku tersebut muncul, lanjut Nicolas, karena sebelumnya sempat ingin meminjam uang kepada orang tua korban, tetapi ditolak.

“Dia berencana ingin meminjam uang Rp 300.000. Namun, belum tersampaikan karena ditolak oleh ibu korban,” katanya.

Sementara itu, Nicolas menyebut kalau niat rencana meminta uang tebusan dari Indra Jaya gagal. Karena petugas segera melakukan langkah cepat untuk membujuk tersangka agar membebaskan korban.

“Jadi begini, pada saat penangkapan bukan Polres Jakarta Timur. Kalau yang beredar memang ada taktik dari rekan-rekan TNI/Polri dan masyarakat bagaimana caranya yang bersangkutan bisa menyerahkan anak ini kepada petugas dengan tidak ada luka-luka. Jadi supaya tidak ada perlawanan,” jelasnya.

Akibat tindakan tersebut, pelaku telah dijerat pasal berlapis mulai Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan/atau Pasal 76C jo 80 Undang-undang perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014.

“Tentang perlindungan anak ancaman pidananya 15 tahun penjara,” katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: