Panggil Dirut ASDP Nonaktif, KPK Dalami soal Aset yang Dimiliki
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aset yang dimiliki Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) nonaktif Ira Puspadewi (IP). Pendalaman aset tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Proses Kerja sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Tahun 2019-2022.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, hal tersebut dilakukan saat pemeriksaan saksi yang dilakukan di Gedung Merah Putih pada Rabu (30/10/2024).
“Saksi IP hadir dan dimintai keterangan terkait aset yang dimiliki,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10/2024).
Selain Ira, KPK juga memeriksa seorang Lead Inspector PT BKI bernama Ardhian Budi S. dirinya didalami terkait pengecekan teknis kapal.
“Saksi ke-2 didalami terkait hasil pengecekan teknis kapal,” tuturnya.
Sebelumnya, Ira juga sudah sempat dipanggil KPK pada Kamis (24/10/2024). Namun, KPK tak membeberkan apa yang diperiksa kepadanya kala itu.
Ia dipanggil bersama Lead Inspector PT BKI Ardhian Budi S dan Pimpinan Cabang KJPP MBPRU Batam Ahsin Silahudin.
Meski demikian, KPK belum juga membeberkan detail terkait hal apa yang didalami dari Ahsin dari pemeriksaan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 4 tersangka, yakni Direktur Utama nonaktif PT ASDP Ira Puspadewi dan Direktur Perencana Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Kemudian Direktur Komersial Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie.
KPK menduga adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP dari Jembatan Nusantara dalam kondisi bekas meski dana tersebut digunakan untuk membeli unit baru.
KPK mengatakan nilai proyek dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry Persero mencapai Rp 1,3 triliun.
4 bulan yang lalu
HUKUM | 17 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 22 jam yang lalu