Polisi Segera Gelar Perkara, Firli Bahuri Terancam Sandang Status 2 Tersangka

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 31 Oktober 2024 | 08:41 WIB
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (Foto/Sinpo.id).
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (Foto/Sinpo.id).

BeritaNasional.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali terancam menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang KPK yang telah naik penyidikan.

Hal ini sebagaimana Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang akan segera melakukan gelar perkara. Guna menentukan status tersangka Firli dalam pertemuannya dengan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Nanti untuk memberikan kepastian hukum akan kita lakukan gelar perkara nanti akan kita update berikutnya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (31/10).

Kendati demikian terkait perkara 36 Juncto 65 Undang-Undang KPK dengan terlapor Firli Bahuri, Ade Safri belum membeberkan kapan gelar perkara itu akan dilakukan. 

Dimana tercatat saksi dalam kasus ini, sudah ada 39 saksi yang diperiksa penyidik. Para saksi meliputi berbagai unsur diantaranya Polri 7 orang, KPK 16 orang, Kementan 10 orang, sipil 4 orang, dan 2 ahli hukum pidana dan acara pidana.

"Saat ini sedang berproses penyidikannya. Profesional artinya prosedural dan tuntas. Kami janji tuntas menuntaskan penyidikan perkara aquo," ucap dia.

Adapun dalam kasus lain, Firli Bahuri sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pemeriksaan terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagaimana dijerat Pasal 12e atau 12B UU Tipikor atau pasal 11 jo pasal 65 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: