KPK Usut Pihak yang Setuju Pengadaan Barang Korupsi di PT INTI
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pelaksanaan dan pihak yang menyetujui pengadaan barang yang kemudian dikorupsi di lingkungan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pendalaman itu dilakukan kepada Kepala Strategic Business Unit Defense and Digital Service (SBU DDS) PT Industri Telekomunikasi Indonesia Yanardianto Agrianto (YA). Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop di PT INTI 2017-2018.
“Saksi hadir didalami terkait dengan pelaksanaan pengadaan dan pihak pihak yang menyetujui pengadaan tersebut,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10/2024).
Selain YA, sejatinya KPK memeriksa seorang saksi lain yakni, Direktur Bisnis PT Industri Telekomunikasi Indonesia 2017-2022 Teguh Adi Suryandono. Akan tetapi yang bersangkutan tak hadir dan meminta KPK menjadwalkan ulang pemanggilan untuk diperiksa lembaga antirasuah.
“Saksi meminta penjadwalan ulang,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK menaksir kerugian negara sekitar Rp 100 miliar dalam kasus tersebut. Meski demikian, Tessa mengatakan angka tersebut hanya prakiraan awal saja.
"Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp100 miliar, ini baru perhitungan di tahap penyelidikan," kata Tessa.
Tessa mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk mendalami kasus pengadaan komputer dan laptop di PT INTI.
Meski demikian, ia mengatakan belum ada tersangka yang ditetapkan. Menurutnya, KPK sedang mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti terkait kasus itu.
"Ini merupakan Sprindik yang baru diterbitkan oleh KPK. Belum ada penetapan tersangka," ucapnya.
4 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu