Agus Korban Penyiraman Air Keras Diperiksa Polisi Jumat Besok sebagai Pelapor
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya bakal memanggil korban penyiraman air keras di Cengkareng, Muhammad Agus Salim untuk diperiksa sebagai pelapor atas korban dugaan pencemaran nama baik Jumat (1/10/2024) besok.
Agus melaporkan seorang YouTuber, Pratiwi Noviyanthi, karena diduga telah mencemarkan nama baiknya. Karena dituduh menyelewengkan donasi yang sempat digalang ke masyarakat.
"Pelapor akan dilakukan klarifikasi, telah dikirimkan undangan, klarifikasinya besok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Kamis (31/10).
Belajar dari kasus ini, Ade Ary mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam bersosial media. Agar permasalahan seperti salah paham yang berujung merugikan orang lain, bisa terhindar.
Adapun, Laporan sudah teregister nomor LP/B/6330/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Oktober 2024. Dengan pihak terlapor Pratiwi Noviyanthi yang menuduhnya di media sosial terkait uang donasi.
"Hati-hati menggunakan medsos, hati-hati, bijak menggunakan gawai, memberikan informasi. Apabila itu merugikan orang lain dan faktanya tidak benar, fitnah, mencemarkan nama baik orang dan korban itu melapor pasti akan kami tindaklanjuti. Jadi hati-hati," ucap Ade.
Di mana dalam kasus ini, Agus turut menuding Pratiwi diduga telah melanggar Pasal 27 A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP Jo Pasal 45 ayat 4.
Duduk Perkara Kasus
Dalam laporannya, dijelaskan kasus bermula saat Agus menjadi korban penyiraman air keras hingga mengalami kebutaan. Kala itu, Pratiwi Noviyanthi turut menggalang dana untuk membantu pengobatan Agus melalui Podcast-nya.
Dari usaha Pratiwi terkumpul lah dana donasi sebesar Rp 1,4 miliar. Namun, setelah uang diserahkan, tiba-tiba Pratiwi Noviyanthi memintanya kembali, karena diduga Agus menyelewengkan uang donasi tersebut.
"Menurut korban, dana yang terkumpul ada sekitar Rp 1,4 miliar rupiah dan kemudian dana tersebut diminta kembali oleh terlapor untuk ditransfer ke rekening yayasan milik terlapor,” kata Ade Ary.
“Kemudian, juga pelapor atau korban merasa mendapatkan ancaman tuduhan dan fitnah seolah-olah korban tidak amanah terhadap uang donasi tersebut," tambahnya.
Akibat tudingan dari Pratiwi Noviyanthi, Agus merasa namanya dicemarkan. Alhasil, dirinya melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya sebagaimana Pasal 27 A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP Jo Pasal 45 ayat 4.
"Inilah yang akan didalami, jadi poinnya adalah pelapor atau korban merasa difitnah seolah-olah tidak amanah dengan uang donasi tersebut," tuturnya.
Sekedar informasi kejadian penyiraman air keras yang menimpa M Agus Salim (32) dan istrinya, N (37) sempat viral. Setelah video penyerangan itu tersebar di media sosial, melihatkan Agus dan N yang tengah naik motor.
Dari kasus ini, Polisi telah menetapkan tersangka pelaku penyiraman air keras yakni JJS yang merupakan rekan kerja dari Agus. Dia melakukan aksi itu, karena sakit hati kerap dimarahi korban karena selalu salah memasukkan data penjualan.
4 bulan yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu