KPK Belum Terima LHKPN Menteri Teranyar Era Pemerintahan Presiden Prabowo

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:12 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari para anggota Kabinet Merah Putih yang baru di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Sejauh ini belum ada yang masuk, kecuali menteri dan wakil menteri yang sebelumnya memang telah menjadi wajib lapor LHKPN," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi yang ditemui di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kamis (31/10/2024) menuturkan menteri dan wakil menteri yang sebelumnya sudah menjadi wajib lapor LHKPN 2024 tidak perlu melaporkan lagi. Mereka diminta melapor kembali pada periode 2025.

Meski demikian, Budi meyakini menteri dan wakil menteri Prabowo akan lebih intensif untuk melakukan pendaftaran dan pelaporan LHKPN.

"Karena kita masih punya waktu sekitar 2 bulan lebih, ya kalau kita hitung dari masa pelantikan. Penjabaran pertama adalah 3 bulan untuk pelaporan LHKPN-nya," tuturnya.

Berdasarkan data yang dimiliki KPK, Budi mengatakan ada 48 wajib lapor baru LHKPN. Akan tetapi, angka tersebut masih dalam perhitungan sementara.

"Tentu kami masih akan terus meng-update perkembangan-perkembangan dari nomenklatur jabatan-jabatan tersebut," katanya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: