Soal RUU Perampasan Aset, Pimpinan Baleg: Apakah Masih Perlu?

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:02 WIB
Ilustrasi Baleg rapat (Beritanasional/Elvis)
Ilustrasi Baleg rapat (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan urgensi RUU Perampasan Aset untuk masuk Prolegnas. Karena sudah banyak undang-undang untuk pemberantasan korupsi seperti UU TPPU dan UU Tipikor.

"Pertanyaannya apakah kita masih perlu menambah UU lain termasuk soal perampasan aset, saya bukan ahli hukum, sekolah hukum tidak pernah juga tapi seminggu ini mendorong saya untuk membaca apa sebenernya RUU Perampasan Aset," ujar Doli saat rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Doli pun mempertanyakan nama dari RUU Perampasan Aset. Menurutnya, istilah perampasan aset tidak cocok.

"Nah dan sebenernya saya perlu tanya dengan teman-teman hukum, kira-kira kalau lihat lucu-lucunya saja deh , gitu ya, UU perampasan aset, apakah diksi perampasan itu baik untuk negara ini?" ujarnya.

"Kalau kita setiap hari ketemu orang dirampas atau merampas kira-kira itu berlaku baik atau tidak," sambung Doli.

Politikus Golkar ini mengungkap saat ini banyak desakan agar menindaklanjuti penandatanganan ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Dalam hal itu, justru yang didorong adalah pemulihan aset.

"Nah saya cari tahu ternyata rupanya di dalam UNCAC itu bahasa ininya adalah stolen asset recovery. Kalau recovery itu ya pemulihan. Lantas kenapa kita memilih kata perampasan dibandingkan pemulihan yang tertera di UNCAC itu," kata Doli.

Baleg masih membahas RUU Perampasan Aset apakah perlu masuk Prolegnas atau tidak. Doli meminta masukan apa judul yang tepat untuk undang-undang tersebut.

"Jadi bagi yang mengusulkan perampasan aset coba kami dikasih masukan, dari judulnya aja masih perlu enggak pakai perampasan, kira-kira gitu," pungkasnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: