RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas, Ditetapkan Pekan Depan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 10 September 2025 | 14:35 WIB
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. (Foto/Gerindra)
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. (Foto/Gerindra)

BeritaNasional.com -  Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan, pengesahan RUU Perampasan Aset yang masuk Prolegnas Prioritas 2025 akan digelar pada Rabu 17 SeSptember 2025.

Setelah disahkan masuk Prolegnas Prioritas, selanjutnya akan disahkan dalam rapat paripurna.

RUU Perampasan Aset telah disepakati DPR dan pemerintah untuk menjadi usul inisiatif DPR dan masuk Prolegnas Prioritas 2025.

"Putusannya kan sudah, tapi Rabu depan ininya, untuk pengajuan penetapan paripurnanya," kata Bob di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Pada pekan depan, Baleg juga akan menetapkan Prolegnas Prioritas 2026. Menurut Bob waktu tersisa cukup mendesak sehingga harus segera ditetapkan.

"Ke paripurna itu hari rabu, karena kita kan nanti mau mengusulkan yang prolegnas 2026, sekaligus. Waktunya kita sudah terbatas ya mas, 32 hari kerja," kata Bob.

Sementara, belum ada keputusan kepastian  RUU Perampasan Aset akan dikerjakan Baleg atau Komisi III DPR. 

"Kita serahkan kepada pimpinan nanti," imbuhnya. 

Sebelumnya, RUU Perampasan Aset resmi diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR Tahun 2025. RUU ini juga telah diambil alih sebagai inisiatif DPR, setelah sebelumnya merupakan usulan dari pemerintah.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengungkapkan pemerintah menyetujui langkah DPR untuk mengambil alih penyusunan draf RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan bahwa pemerintah siap membahas dan mendukung proses penyusunannya.

"Pemerintah setuju dengan usul inisiatif DPR terkait tiga RUU yang tadi disampaikan untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025. Jadi, khususnya RUU tentang Perampasan Aset, kami sampaikan terima kasih karena pemerintah sebenarnya juga sudah siap," ujar Supratman dalam rapat evaluasi Prolegnas bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: