Usut Kasus Judi Online, Polda Metro Geledah Kantor Kementerian Komdigi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 01 November 2024 | 20:04 WIB
Foto penggeledahan Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kantot Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (Foto/Istimewa).
Foto penggeledahan Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kantot Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (Foto/Istimewa).

BeritaNasional.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat. Penggeledahan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pegawai dalam memblokir situs judi online.

Berdasarkan pantauan di lokasi, penggeledahan dipimpin Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono hingga Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Di mana, selama penggeledahan ini penyidik turut membawa empat orang tersangka berkaos orange. Namun belum dijelaskan, siapa identitas dari keempat tersangka tersebut.

Selain itu, penyidik juga membawa beberapa kontainer box yang ditujukan untuk membawa barang bukti hasil dari penggeledahan di kantor Kementerian Komdigi.

Sementara dari informasi yang dihimpun di lokasi, penyidik akan melakukan penggeledahan di lantai 2 dan 3 pada Kantor Kementerian Komdigi.

Sementara, pada siang tadi polisi juga telah menggeledah sebuah ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi. Ruko ini dijadikan sebagai tempat kerja yang dinamakan 'kantor satelit' oleh para tersangka.

Total 11 Tersangka

Adapun dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 11 tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Dari 11 yang telah ditetapkan tersangka, ada 10 yang merupakan pegawai dan staf ahli dari Kementerian Komdigi. Mereka diduga turut menyelewengkan kewenangan dalam memblokir situs judi online.

"Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga, antara lain melakukan kalau yang sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," tuturnya.

Sementara untuk penyelewengan kebijakan ini, diakui salah satu tersangka merupakan inisiatif pribadi tanpa sepengetahuan dari kantor. Mereka nekat melakukan ini demi meraup keuntungan uang dari para pengelola situs judi online.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: