Bersihkan Kampung Boncos dari Narkoba, Polisi Ciduk 6 Orang Pemakai
BeritaNasional.com - Polisi kembali menggelar operasi pembersihan terhadap peredaran narkoba di kawasan yang dikenal sebagai Kampung Boncos, RW 03, Palmerah, Jakarta Barat.
Operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sugiran menyasar beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat pengedaran narkoba, Jumat (1/11/2024) kemarin.
"Kegiatan pemberantasan peredaran gelap narkoba di Kampung Boncos ini sudah kami lakukan berkali-kali,” kata Sugiran dalam keteranganya, Sabtu (2/11/2024).
Lewat operasi ini, lagi-lagi aparat berhasil mengamankan enam orang terduga pengguna narkoba mereka adalah UN (40), AS (32), MS (40), MR (55), RI (36), dan FS (35).
“Dan, kami berhasil mengamankan enam orang yang diduga kuat sebagai pengguna narkoba," ujar Sugiran.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa 10 klip paket sabu, 1 paket ganja kering, 15 bong (alat hisap sabu), 1 bilah sajam jenis golok, dan 30 plastik klip kosong.
“Barang-barang ini diduga kuat menjadi perlengkapan dan persediaan untuk konsumsi narkoba yang sering digunakan di lokasi tersebut,” kata dia.
Atas operasi ini, Sugiran menegaskan Polsek Palmerah akan terus melakukan operasi seperti ini secara berkelanjutan, sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Kampung Boncos dan wilayah sekitar.
Hal ini menegaskan komitmen Polsek Palmerah mendukung program 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan narkoba sebagaimana perintah Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi.
Usai kegiatan, petugas terlihat melakukan pembersihan dan pembakaran terhadap lapak lapak liar yang diduga sebagai tempat penggunaan maupun peredaran gelap narkoba di lokasi
"Kegiatan ini adalah komitmen kami untuk mendukung program 100 hari Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan narkoba. Kami akan rutin menggelar operasi untuk memastikan wilayah Palmerah bersih dari narkoba," tambahnya.
“Para ke 6 pelaku yang kami amankan akan dipersangkakan dengan pasal 112 ayat 1 sub 127 UURI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 16 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 16 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu