KPK Imbau Anggota Kabinet Merah Putih Lapor LHKPN
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengimbau pejabat yang baru masuk di kabinet Merah Putih untuk melaporkan hartanya kepada lembaga antirasuah.
Ghufron mengatakan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) wajib diserahkan kepada KPK paling lambat 3 bulan setelah dilantik.
“KPK menyampaikan imbauan untuk memenuhi kewajiban tersebut,” ujar Ghufron dikutip Minggu (3/11/2024).
Menurut Ghufron, anggota Kabinet Merah Putih yang baru masuk ke pemerintahan masih memiliki waktu untuk memenuhi kewajiban tersebut untuk melaporkan.
Sedangkan anggota kabinet yang sudah pernah menjabat di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan telah melaporkan harta tak perlu melakukan hal tersebut.
“Untuk yang sudah jadi pejabat, maka itu tidak perlu lagi. Itu sudah kita sampaikan kepada pejabat yang dilantik,” tuturnya.
Saat ditanya sudah ada berapa anggota kabinet yang melaporkan harta kekayaannya, Ghufron tak menjawab. Akan tetapi, ia memastikan bakal memproses hal tersebut.
“Berapa yang sudah melaporkan? Nanti akan kami update ke Direktorat LHKPN,” kata dia.
4 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu