Subsidi Elpiji Tak Berubah, BBM dan Listrik Ada Opsi Pakai BLT
BeritaNasional.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan skema subsidi elpiji 3 kilogram tidak mengalami perubahan. Konsumen bisa melakukan pembelian elpiji 3 kg di pangkalan mana pun dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Namun, ada rencana untuk mengubah subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik menjadi bantuan langsung tunai (BLT) kepada penerima manfaat yang berhak yakni masyarakat miskin.
"Yang jelas kami sudah memutuskan untuk elpiji, kami akan mengusulkan kepada bapak Presiden Prabowo Subianto untuk tidak dilakukan koreksi apa-apa," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (4/11).
Bahlil beralasan tidak berubahnya skema subsidi elpiji 3 kilogram karena komoditas tersebut menjadi kebutuhan utama dan penting bagi konsumsi rumah tangga dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Sementara, pemerintah akan berhati-hati dalam mengimplementasikan rencana penyaluran subsidi langsung dalam bentuk BLT ke masyarakat tidak mampu. Kementerian ESDM bersama kementerian/lembaga terkait masih tengah mengkaji pemakaian opsi tersebut.
Diketahui subsidi LPG yang saat ini berlaku disalurkan melalui penurunan harga barang, dengan skema penyaluran melalui LPG 3 kilogram.
Merujuk pada peraturan Menteri ESDM, harga jual eceran (HET) gas subsidi tersebut di tingkat agen yakni Rp4.250 per kilogram atau Rp12.750 per tabung. Sementara untuk tingkat pengecer di Pulau Jawa yakni Rp19.000-Rp21.000.
Sebelumnya, Bahlil mengatakan nilai subsidi energi yang berpotensi tidak tepat sasaran mencapai Rp100 triliun dari total alokasi subsidi dan kompensasi energi tahun ini sebesar Rp435 triliun.
“Jujur saya katakan ya, kurang lebih sekitar 20-30 persen subsidi BBM dan listrik itu berpotensi tidak tepat sasaran, dan itu gede angkanya, kurang lebih Rp100 triliun,” kata Bahlil Lahadalia di Jakarta, Minggu (3/11/2024).
Padahal, lanjutnya, pemerintah menyediakan subsidi tersebut dengan tujuan untuk disalurkan kepada warga negara yang berhak untuk menerima subsidi.
5 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 16 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu