Besok Komisi I Rapat dengan Komdigi, Bakal Singgung Kasus Judi Online

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 04 November 2024 | 16:46 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Komisi I DPR akan menggelar rapat kerja dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid pada Selasa (5/11/2024). Komisi I akan menanyakan kasus judi online yang menyeret pegawai Komdigi.

"Komdigi sampai besok kita akan rapat ya dengan menterinya, jadi tentu saja kita akan menanyakan," kata anggota Komisi I DPR Nurul Arifin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Sementara itu, Komisi I mengapresiasi sikap tegas Menteri Komdigi untuk mendukung sepenuhnya penegakan hukum terhadap kasus judi online oleh pegawai Komdigi.

"Walaupun statementnya beliau sudah sangat bagus sekali begitu bahwa dari komdigi mendukung sepenuhnya penegakan hukum dan tindakan aparat hukum untuk memproses para pelaku-pelaku yang berada di internal Komdigi," kata Nurul.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan blokir judi online yang menyeret sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut hari ini terdapat tambahan tiga tersangka, sehingga total sudah ada 14 tersangka yang terjerat dalam kasus tersebut.

“Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka,” kata Wira saat dikonfirmasi pada Sabtu (2/11/2024).

Meski belum disebutkan detail identitas dari para tersangka, namun Wira menyebut kalau 14 tersangka itu terdiri dari 11 pegawai Kementerian Komdigi dan tiga sipil.

“Jad total 11 petugas Komdigi dan 3 sipil,” sebutnya.

Adapun dalam kasus ini, polisi sempat mengungkap terkait modus dari para tersangka dalam kasus blokir judi online yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Komdigi.

“Ditemukan fakta bahwa oknum yang diberikan kewenangan untuk memblokir, menyalahgunakan kewenangan tersebut.

Ada yang diblokir, ada yang tidak diblokir. sebenarnya judi online dapat diberantas dengan menutup/memblokir ribuan website judi online,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombe Pol Ade Ary Syam Indradi.

“Tetapi karena ada oknum yang bermain dan menerima uang. Sehingga website judi online tertentu tetap masih bisa beroperasi,” tambahnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: