Kejagung Pindahkan Penahanan 3 Hakim Tersangka Suap Perkara Ronald Tannur ke Jakarta

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 05 November 2024 | 13:47 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar. (Foto/Istimewa)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjadi tersangka suap perkara Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Tiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.

"Rencananya, diperiksa dulu, baru penahanannya dipindahkan dari Surabaya ke Jakarta," ujar Harli dalam keterangan tertulis kepada wartawan pada Selasa (5/11/2024).

Menurut dia, tiga tersangka belum tiba di Kejagung saat ini. Harli mengatakan tiga aktor yang membuat Ronald mendapat hukuman ringan itu tidak datang bersamaan.

"Belum tiba, datangnya tidak bersamaan. Satu orang sudah dalam perjalanan bandara ke Kejagung," tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga hakim PN Surabaya dan satu pengacara sebagai tersangka dugaan gratifikasi atau suap di balik vonis bebas Ronald Tannur.

Hal itu diucapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar saat jumpa pers penahanan tersangka.

"Hari ini, jaksa penyidik menetapkan tiga hakim atas nama ED, HH, dan M serta pengacara LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti korupsi berupa suap atau gratifikasi," Qohar.

Qohar mengatakan keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sesuai surat penahanan untuk tersangka.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat ketiga hakim penerima dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara terhadap tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: