Dasco: PP Pengupahan Sudah Tidak Berlaku

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 06 November 2024 | 12:03 WIB
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat diwawancarai. (BeritaNasional/elvis)
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat diwawancarai. (BeritaNasional/elvis)

BeritaNasional.com -  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan disebut sudah tidak berlaku lagi karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai menerima aspirasi buruh yang diwakilkan Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (6/11/2024).

"Sesuai dengan keputusan MK, bahwa kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku," ujar Dasco.

Ia mengatakan DPR, pemerintah dan buruh akan mengkaji dan membahas indeks upah buruh agar pengusaha dan buruh tidak dirugikan.

"Menyikapi putusan MK mengenai upah dan lain-lain tadi sudah disepakati bahwa buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji dan membahas dengan seksama bagaimana indeks upah buruh supaya tidak ada yang dirugikan, baik bagi pengusaha maupun buruh," kata ketua Harian DPP Gerindra ini.

Said Iqbal pun mengapresiasi sikap tegas DPR yang menyatakan PP Pengupahan tidak berlaku. Serta diberikan tempat dialog dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Said meminta masalah pengupahan segera dibahas setelah putusan MK karena batas upah minimum tahun depan harus diberlakukan per 1 Januari 2025.

"Mudah-mudahan buruh di seluruh Indonesia mendengar ini. Mohon tenang, mohon bersabar," kata Said.

"Melalui Pak Sufmi Dasco, wakil ketua DPR, sudah menyatakan tadi kita dengar sama-sama, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tidak lagi berlaku, khususnya dalam penetapan upah minimum tahun 2025," tukasnya.
 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: