PPATK: 70% Penghasilan Orang Indonesia Digunakan untuk Judi Online

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 06 November 2024 | 16:36 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (BeritaNasional/Elvis).
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com -  Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap pemain judi online di Indonesia menggunakan 70% penghasilannya untuk judi. Hal itu diungkapkan oleh Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan Jakarta, Rabu (6/11/2024).

"Nah ini menarik, penggunaan dana judi online dibandingkan dengan penghasilan jika kita lihat penghasilan orang beberapa yang dia pakai itu hampir 70% penghasilan legal dia digunakan untuk judi online," ujar Ivan.

Ia mengatakan ada perubahan pengeluaran orang-orang yang bermain judi online. Dari biasa mengeluarkan Rp100-200 ribu, sekarang mengeluarkan uang mencapai Rp900.000 ribu.

"Kalau dulu orang terima satu juta hanya akan menggunakan 100.000 200.000 untuk beli online Sekarang sudah sampai rp900.000-nya dia gunakan untuk judi online," kata Ivan.

Para pelaku judi online di Indonesia, kata Ivan, paling banyak yang berpenghasilan kecil. Dengan jumlah deposit berkisar Rp100 ribu sampai Rp1 juta.

"Nah jumlah yang terbesar para pelaku judi online kita itu masyarakat yang berpenghasilan deposit yang kecil yang bawah jadi depositnya cenderung 100.000 sampai 1 juta," kata Ivan.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: