KPK Periksa Tersangka Kasus Pengurusan Dana Hibah Jatim
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah dari APBD Jawa Timur (Jatim) 2021-2022.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, tersangka adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi (JJ).
“Didalami terkait pemberian uang kepada Tersangka AS (anggota DPRD Provinsi 2019 - 2024) terkait dengan pengajuan dana hibah,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).
Ia mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka tersebut dilaksanakan kemarin, Selasa (05/11/2024) di Gedung Merah Putih Jakarta.
“Yang bersangkutan hadir,” tuturnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Para tersangka terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara.
Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya merupakan pihak swasta, dan 2 lainnya penyelenggara negara.
Meski demikian, KPK tak membeberkan nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para hingga penyidikan dianggap telah cukup.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 14 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu