Kejagung Cecar 3 Hakim dan Zarof soal Penanganan Perkara Ronald Tannur

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 06 November 2024 | 17:02 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar (Beritanasional/Bachtiarudin)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar (Beritanasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar tersangka Zarof Ricar (ZR) dan tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka untuk mencari bukti-bukti berupa keterangan.

Empat tersangka itu didalami soal peran tahap proses persidangan di tingkat pengadilan negeri dalam kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

“Sejauh mana perkenalan antara ZR dengan ketiga oknum hakim ini,” ujar Harli di Kejagung pada Rabu (6/11/2024).

Harli mengatakan pihaknya mencari tahu apakah ketiganya mengenal ZR dan keterkaitan dengan penanganan perkara Ronald di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Jika itu ya, tentu siapa yang memperkenalkan, siapa yang menghubungkan antara ZR dengan ketiga hakim ini,” tuturnya.

Ia mengatakan penyidik akan terus mendalami penyidikan kasus tersebut. Saat ditanya apakah ada tersangka baru berinisial R dalam perkara tersebut, Harli mengaku belum.

Meski demikian, Harli mengatakan inisial R yang sebelumnya menjadi saksi dalam perkara tersebut bakal dimintai keterangan lebih lanjut.

“Sampai saat ini inisial baru tidak ada. Nanti kita lihat, apakah harus dilakukan pemanggilan, periksa untuk dimintai keterangan atau seperti apa,” katanya.

Harli menegaskan hal itu menyangkut masalah kebutuhan penyidikan dan menyesuaikan urgensi permintaan keterangan.

“Jadi penyidik yang memahami apa urgensi dari seseorang itu untuk dimintai atau diperiksa, dimintai keterangan atau diperiksa,” ucapnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: