KPK Perkiraan Kerugian Negara di Kasus LPEI Rp 1 Triliun

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 07 November 2024 | 18:15 WIB
KPK perkiraan kerugian negara di kasus LPEI Rp 1 triliun (Beritanasional/Panji)
KPK perkiraan kerugian negara di kasus LPEI Rp 1 triliun (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mencapai Rp 1 triliun.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, kasus korupsi tersebut bermodusnya 'tambal sulam' dalam pinjaman dan pembiayaan kredit LPEI.

"Taksiran kerugian negara sekitar 1 triliun. Fasilitas kredit yang diberikan bersumber dari APBN," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Kamis (7/11/2024)..

Tessa mengatakan, dalam kasus tersebut pinjaman berikutnya digunakan orang yang tidak bertanggung jawab untuk menutup pinjaman sebelumnya.

"Untuk sementara penyidik menemukan modus 'tambal sulam' dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI. Di mana pinjaman," tuturnya.

Ia mengatakan, KPK sudah menetapkan 7 tersangka dan masih mempelajari kasus tersebut. Tessa mengatakan pihaknya membuka peluang menjerat pihak lainnya.

Selain itu, dia juga mengingatkan semua pihak untuk kooperatif dan tidak tergiur jika ada mengatasnamakan KPK yang menawarkan bisa lolos dari perkara ini.

"KPK juga mengingatkan kepada para pihak untuk tidak tergiur atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari perkara ini," kata dia.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: