KPK Sita 44 Tanah Senilai Rp 200 Miliar Milik Tersangka Korupsi di LPEI

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 07 November 2024 | 18:09 WIB
KPK sita 44 tanah senilai Rp 200 miliar (Beritanasional/Panji)
KPK sita 44 tanah senilai Rp 200 miliar (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 44 bidang tanah senilai Rp 200 miliar terkait kasus pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) milik tersangka.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, aset tersebut tidak diagunkan dan belum termasuk kendaraan serta barang lain yang sedang dinilai lembaga antirasuah.

“Sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan, yang tidak diagunkan, dengan total taksiran nilai sebesar kurang lebih 200 milyar,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Kamis (7/11/2024).

Tessa mengatakan, aset lain yang statusnya diagunkan masih dipelajari dan dihitung berapa nilainya sehingga belum bisa dipastikan saat ini.

Ia menegaskan, KPK sudah menetapkan 7 orang terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit yang diberikan bersumber dari APBN itu.

“Penyidik masih terus melakukan penelusuran assets milik para tersangka guna memulihkan nilai kerugian negara akibat dari perkara tersebut,” tuturnya.

KPK sampai saat ini belum juga merilis siapa saja tersangka dimaksud meski sudah menetapkan tersangka sejak 26 Juli 2024.

“Terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,” kata dia.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: