KPK Cecar Anak Lukas Enembe soal Dana Operasional Kepala Daerah Pemprov Papua
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar anak almarhum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Astract Bona terkait dengan dana operasional Kepala dan Wakil Kepala daerah Pemprov Provinsi Papua 2020-2022.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, hal tersebut terkait kasus korupsi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan.
"Didalami terkait dengan dana ops kepala daerah dan wakil provinsi papua 2020-2022 di Polda Papua," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/11/2024).
Selain itu, KPK turut mengagendakan pemeriksaan terhadap 9 saksi lain. Akan tetapi, dua orang tidak bisa hadir karena telah meninghal dunia.
Kedua saksi tetsebut, yakni Honorer Bendahara Pembantu Setda Nopiles Gombo dan pohak swasta bernama Fredrik Banne.
"Telah meninggal dunia," tuturnya.
Berikut saksi lain yang diperiksa KPK:
1. Staf Bendahara Pemprov Papua Muhajir Suronoto
2. Swasta Astract Bona
3. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Magdalena W Widiyanti
4. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Anies Liando
5. Ibu Rumah Tangga Yulce Wonda
6. Direktur CV WALIBHU Irianti Yy Telenggen Yoman
7. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jhon Kennedy Thesia
8. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sahar
Sebelumnya, KPK sudah menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di Sekretariat Daerah (Setda) Papua berkaitan dengan kasus tersebut.
“Ditemukan dan dilakukan proses penyitaan dalam bentuk dokumen serta barang bukti elektronik,” kata dia.
Menurutnya, KPK bakal memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. Ia berjanji akan memberi informasi lebih lanjut setelah pemeriksaan.
“Update selanjutnya KPK akan menyampaikan sesuai informasi yang dibagi penyidik nanti. Jadi kita tunggu aja perkembangan,” tuturnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 19 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 15 jam yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 12 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu