Bawaslu Gelar Pelatihan untuk Tingkatkan Kemampuan Analisis Hukum Pengawas
BeritaNasional.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut pentingnya kemampuan analisis dan kajian hukum bagi seluruh jajaran Bawaslu di Indonesia.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dalam acara penutupan Pelatihan Legal Opinion dan Advokasi Hukum Pengawas Pemilu yang berlangsung di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dikutip pada Minggu (10/11/2024).
Menurut dia, analisis dan kajian hukum yang baik merupakan langkah awal yang krusial dalam menegakkan keadilan pemilu dan pilkada. Dia mengakui selama ini masih terdapat kekurangan dalam hal ini, terutama terkait dengan kuatnya data dan fakta yang disajikan oleh Bawaslu.
"Kami berharap, setelah pelatihan ini, seluruh jajaran Bawaslu dapat memiliki kemampuan yang lebih baik dalam menyusun analisis dan kajian hukum, serta memberikan solusi yang tepat saat menghadapi persoalan hukum," ungkap dia.
Lebih lanjut, Totok menekankan kekurangan dalam analisis dan kajian hukum tidak boleh terulang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini.
"Kami yakin dengan bekal yang diberikan melalui pelatihan ini, jajaran Bawaslu akan semakin siap dalam menghadapi tantangan yang ada," ujar Totok.
Sementara itu, Kepala Puslitbangdiklat Bawaslu, Roy M Siagian mengatakan, pelatihan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kemampuan pengawas pemilu dalam menyusun pendapat hukum dan memberikan advokasi hukum yang lebih baik.
Dia pun berharap pelatihan ini dapat meningkatkan pemahaman pengawas tentang teori, asas, dan kaidah dalam penyusunan pendapat hukum, serta memperkuat keterampilan mereka dalam memberikan advokasi hukum yang komprehensif.
"Pelatihan ini diharapkan dapat menghasilkan pengawas pemilu yang lebih kompeten dan siap menghadapi berbagai tantangan hukum yang terkait dengan tugas dan wewenang mereka," ucap Roy.
5 bulan yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 10 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu