Update Kasus Blokir Judi Online, Polisi Tangkap 2 Pegawai Komdigi, Ini Sosoknya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 10 November 2024 | 18:37 WIB
Ilustrasi pelaku judi online ditangkap. (Foto/Freepik)
Ilustrasi pelaku judi online ditangkap. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Polisi kembali menangkap dua tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra. Satu di antaranya masuk daftar buronan.

"Subdit Jatanras Polda Metro berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi," kata Wira dalam keterangannya pada Minggu (10/11/2024).

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua pelaku yang ditangkap saat ini dibawa menuju Jakarta.

"Tim Subdit Jatanras Polda Metro akan jemput tersangka di terminal internasional 2F," ucap Ade Ary.

Meski belum dijelaskan detail penangkapan, kedua tersangka berinisial MN dan DM dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 19.00 WIB.

Kedua tersangka atas nama MN berperan menyetorkan list web dan uang, sedangkan DM bertugas menampung uang hasil kejahatan.

"Inisial MN sebelumnya masuk ke daftar DPO, sedangkan DM bukan DPO," pungkas Ade Ary.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: