Update Kasus Blokir Judi Online, Polisi Tangkap 2 Pegawai Komdigi, Ini Sosoknya
BeritaNasional.com - Polisi kembali menangkap dua tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra. Satu di antaranya masuk daftar buronan.
"Subdit Jatanras Polda Metro berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi," kata Wira dalam keterangannya pada Minggu (10/11/2024).
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua pelaku yang ditangkap saat ini dibawa menuju Jakarta.
"Tim Subdit Jatanras Polda Metro akan jemput tersangka di terminal internasional 2F," ucap Ade Ary.
Meski belum dijelaskan detail penangkapan, kedua tersangka berinisial MN dan DM dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 19.00 WIB.
Kedua tersangka atas nama MN berperan menyetorkan list web dan uang, sedangkan DM bertugas menampung uang hasil kejahatan.
"Inisial MN sebelumnya masuk ke daftar DPO, sedangkan DM bukan DPO," pungkas Ade Ary.
5 bulan yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu