Bertambah Lagi! Sudah Ada 18 Tersangka Terkait Kasus Blokir Situs Judi Online Komdigi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 11 November 2024 | 11:43 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam. (Foto/Humas Polda).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam. (Foto/Humas Polda).

BeritaNasional.com - Polisi total telah menetapkan sebanyak 18 orang sebagai tersangka kasus blokir judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam saat dikonfirmasi pada Senin (11/11).

Bila dirinci, 18 orang yang telah ditetapkan jadi tersangka terdiri dari 10 pegawai Komdigi (sebelumnya disebut polisi 11 pegawai Komdigi) dan 8 warga sipil.

Namun baru enam yang diketahui identitasnya yakni berinisial MN, DM, A, AK, AJ, dan A. Sementara untuk identitas 12 pelaku lainnya belum diungkap ke publik.

"10 pegawai Komdigi dan 8 sipil. Dua orang yang ditangkap semalam (inisial MN dan DM) adalah dari sipil," jelas dia.

Sedangkan untuk saat ini, terkhusus tersangka inisial A yang diduga menjadi salah satu otak dari kasus tersebut masih dinyatakan buron untuk dilakukan perburuan oleh penyidik.

Secara terpisah, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas siapapun pihak yang terlibat dalam kasus ini. 

"Tentunya kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait, khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang, karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang," katanya.

Adapun duduk perkara dalam kasus ini diawali tindakan pegawai dan staf ahli di Komdigi yang diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melindungi beberapa situs judi online agar tidak diblokir.

Dari tindakan itu, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp73 miliar lebih dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar dari hasil pengungkapan pertama. Kemudian kembali menyita Rp3,1 miliar dari MN dan DM.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: